Translate

Sabtu, 02 Mei 2015

Hak Cipta dari Group Band Radja



Kelompok 2
Analisa Video Hak Cipta Album dari Group Band Radja
 Nama/NPM : Anggit Setiawan/31413022
Kelas             : 2ID03

Video yang diputar oleh kelompok 2 merupakan video yang diparodikan. Permasalahan yang dihadapi oleh Group band radja mewakili para musisi yang ada di Indonesia, yang merasa dirugikan atas perilaku buruk yang dilakukan oleh industry karaoke yang ada di tanah air. Karena setiap lagu yang diputar itu sudah memiliki hak cipta contoh nya pada lagu-lagu yang dimiliki oleh group band readja ini. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menunjukan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh pencipta dan dilindungi hak nya terhadap subyek lain yang mengganggu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum. Undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah UU No.19 tahun 2002 yang sebelumnya sudah banyak mengalami revisi. Seharusnya tiap pemutaran lagu di karaoke para pencipta lagu mendapat royalty, namun pada kenyataannya tidak, lebih buruknya terkadang lagu yang diputar tersebut merupakan barang bajakan. Puncaknya pada konfrensi pers, para anggota atau personil dari group band radja meluapkan emoisi yang dirasa tentang perindustrian music yang belum berkembang di Indonesia cenderung memprihatinkan.
Seharusnya pihak karaoke dan pihak group band radja yang mewakili para musisi tanah air melakukan diskusi atas kasus yang terjadi dan merugikan para pencipta lagu dengan harapkan menghasilkan win win solution tanpa ada pihak yang dirugikan, dan tetap menghargai karya dari anak bangsa.

Sumber Referensi :
Saidin,H.OK.SH.,M.Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights),Edisi Revisi 6, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Http://www.hukumonline.com/
Unknown Web Developer

Hak Kekayaan Intelektual (Produksi Rendang)



Kelompok 1
Analisa Video Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Produksi Rendang
Nama/NPM     : Anggit Setiawan/31413022
Kelas               : 2ID03

Permasalahan yang ada pada video yang diparodikan dan ditayangkan oleh kelompok satu  tentang produksi rendang yang belum didaftarkan di HAKI, karena belum mengetahui langkah dan proses serta syarat nya, maka dari itu karena waspada dan takut di klaim oleh Negara atau orang lain, maka langkah paling tepat adalah di daftarkan di HAKI agar dijadikan hak milik. Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda.
Benda adalah tiap-tiap barang dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Hak kebendaan terdiri atas hak benda materil dan immaterial. Rendang termasuk dalam golongan materil karena merupakan benda yang berwujud. Adapun syarat dan ketentuan yang harus ditempuh untuk mendaftarkan rending agar di patenkan, ada beberapa langkah contohnya melengkapi persyaratan administrative terlebih dahulu setelah persyaratan terpenuhi maka pihak kantor hak paten akan memberikan info langkah yang harus dilengkapi selanjutnya. Setelah hak paten disetujui maka segala bentuk upaya untuk mengklaim tentang rending maka orang tersebut bisa tersangkut hukum pidana yang berlaku tentang hak cipta.

Sumber Referensi :
Saidin,H.OK.SH.,M.Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights),Edisi Revisi 6, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Unknown Web Developer