Kelompok 2
Analisa Video Hak Cipta
Album dari Group Band Radja
Kelas : 2ID03
Video yang diputar oleh kelompok 2 merupakan video yang diparodikan. Permasalahan yang dihadapi oleh Group band radja mewakili
para musisi yang ada di Indonesia, yang merasa dirugikan atas perilaku buruk
yang dilakukan oleh industry karaoke yang ada di tanah air. Karena setiap lagu
yang diputar itu sudah memiliki hak cipta contoh nya pada lagu-lagu yang
dimiliki oleh group band readja ini. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun
member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menunjukan bahwa hak cipta itu hanya
dapat dimiliki oleh pencipta dan dilindungi hak nya terhadap subyek lain yang
mengganggu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh
aturan hukum. Undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah UU No.19 tahun
2002 yang sebelumnya sudah banyak mengalami revisi. Seharusnya tiap pemutaran
lagu di karaoke para pencipta lagu mendapat royalty, namun pada kenyataannya
tidak, lebih buruknya terkadang lagu yang diputar tersebut merupakan barang
bajakan. Puncaknya pada konfrensi pers, para anggota atau personil dari group
band radja meluapkan emoisi yang dirasa tentang perindustrian music yang belum
berkembang di Indonesia cenderung memprihatinkan.
Seharusnya pihak karaoke dan pihak group band radja
yang mewakili para musisi tanah air melakukan diskusi atas kasus yang terjadi
dan merugikan para pencipta lagu dengan harapkan menghasilkan win win solution
tanpa ada pihak yang dirugikan, dan tetap menghargai karya dari anak bangsa.
Sumber Referensi :
Saidin,H.OK.SH.,M.Hum, Aspek
Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
Property Rights),Edisi Revisi 6, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Http://www.hukumonline.com/