Kelompok 1
Analisa Video Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) Produksi Rendang
Nama/NPM : Anggit
Setiawan/31413022
Kelas : 2ID03
Permasalahan yang ada pada video yang diparodikan dan ditayangkan oleh
kelompok satu tentang produksi rendang
yang belum didaftarkan di HAKI, karena belum mengetahui langkah dan proses
serta syarat nya, maka dari itu karena waspada dan takut di klaim oleh Negara
atau orang lain, maka langkah paling tepat adalah di daftarkan di HAKI agar
dijadikan hak milik. Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas
sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat
pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hak
kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang
merupakan bagian hukum benda.
Benda adalah tiap-tiap barang dan hak yang dapat
dikuasai oleh hak milik. Hak kebendaan terdiri atas hak benda materil dan
immaterial. Rendang termasuk dalam golongan materil karena merupakan benda yang
berwujud. Adapun syarat dan ketentuan yang harus ditempuh untuk mendaftarkan
rending agar di patenkan, ada beberapa langkah contohnya melengkapi persyaratan
administrative terlebih dahulu setelah persyaratan terpenuhi maka pihak kantor
hak paten akan memberikan info langkah yang harus dilengkapi selanjutnya.
Setelah hak paten disetujui maka segala bentuk upaya untuk mengklaim tentang
rending maka orang tersebut bisa tersangkut hukum pidana yang berlaku tentang
hak cipta.
Sumber Referensi :
Saidin,H.OK.SH.,M.Hum, Aspek
Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
Property Rights),Edisi Revisi 6, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar