Translate

Sabtu, 02 Mei 2015

Hak Kekayaan Intelektual (Produksi Rendang)



Kelompok 1
Analisa Video Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Produksi Rendang
Nama/NPM     : Anggit Setiawan/31413022
Kelas               : 2ID03

Permasalahan yang ada pada video yang diparodikan dan ditayangkan oleh kelompok satu  tentang produksi rendang yang belum didaftarkan di HAKI, karena belum mengetahui langkah dan proses serta syarat nya, maka dari itu karena waspada dan takut di klaim oleh Negara atau orang lain, maka langkah paling tepat adalah di daftarkan di HAKI agar dijadikan hak milik. Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda.
Benda adalah tiap-tiap barang dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Hak kebendaan terdiri atas hak benda materil dan immaterial. Rendang termasuk dalam golongan materil karena merupakan benda yang berwujud. Adapun syarat dan ketentuan yang harus ditempuh untuk mendaftarkan rending agar di patenkan, ada beberapa langkah contohnya melengkapi persyaratan administrative terlebih dahulu setelah persyaratan terpenuhi maka pihak kantor hak paten akan memberikan info langkah yang harus dilengkapi selanjutnya. Setelah hak paten disetujui maka segala bentuk upaya untuk mengklaim tentang rending maka orang tersebut bisa tersangkut hukum pidana yang berlaku tentang hak cipta.

Sumber Referensi :
Saidin,H.OK.SH.,M.Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights),Edisi Revisi 6, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Unknown Web Developer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar