Translate

Selasa, 02 Juni 2015

Video Hak Paten (Hakuna Matata)


Video Hak Paten Samsung-Apple

Kelompok 4
Analisa Video Hak Paten ( Samsung-Apple)
Nama/NPM     : Anggit Setiawan/31413022
Kelas               : 2ID03

Kronologis yang terjadi antara perseteruan Samsung-apple berlangsung sejak 2011 di 9 negara yaitu Amerika, Jepang, Prancis, Inggris, Jerman, Korsel, Australia. Puncaknya pada tahun 2012, apple berhasil memenangi kasus sengketa paten dan diputuskan berhak mendapat ganti rugi sebesar 1,05 miliar dollar as, dan pihak Samsung menuduh adanya kesalahan juri sehingga mempengaruhi hasil siding dan harus membayar denda dari hak paten tersebut.
Karena juri tidak terbuka dalam kasus dikarenakan juri saat siding dahulu pernah menjadi partner bisnis Samsung dan bangkrut. Pada saat di pengadilan san hose amerika, Samsung terbukti melanggar 2 dari 4 hak paten apple dan apple terbukti melanggar 1 hak paten Samsung, dan membuat penjualan apple menurun. Fiture yang di klaim antara lain auto correct, slide, bounce-back, dll.
Video tersebut kemudian diparodikan oleh kelompok 4, afina menjadi artist Samsung dan ginza sebagai artist apple, yang kedua nya saling berseteru dan saling klaim fiture diantara kedua gadjet tersebut. Dan ditengah perdebatan dating professor yang diperankan Anggit yang memberikan penjelasan mengenai hak paten.
Hak paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak yang akan mematenkan hasil inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri. Pengetahuan mengenai hak paten ini sangat penting untuk melindungi dan menjaga hasil karya mereka yang memiliki inovasi. Di Indonesia pengaturan hak paten ini diatur UU No. 14 Tahun 2001 tentang hak paten adalah berdasarkan Octroiwet 1910 sampai keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 agustus 1953 No.J.S 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi.
Mengenal pengertian hak paten menurut Octroiwet 1910 adalah sebagai berikut:
“Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonanya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja”.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah:
  1. Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Dalam proses pendaftaran pemohon juga wajib melampirkan hal sebagai berikut:
a.       Surat kuasa khusus
b.      Surat pengalihan hak
c.       Deskripsi, klaim, gambar
d.      Bukti prioritas asli
e.       Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa inggris
f.       Bukti pembayaran biaya permohonan paten sebesar Rp.575.000
g.      Bukti pembayaran permohonan paten sebesar Rp.125.000 dan untuk pemeriksaan
Penemuan yang diatur atau dilindungi paten atau tepatnya objek perlindungan dari paten/berbeda dengan objek hak cipta, maka objek dari paten seperti telah dijelaskan, adalah penemuan yang bersifat:
  1. Bersifat baru (novelty) penemuan tersebut bukan merupakan bagian daro penemuan terdahulu atau penemuan yang telah ada sebelumnya
  2. Langkah inventif (inventive step)
  3. Dapat diterapkan dalam industri

Sumber Referensi :
Kompas
Unknown Web Developer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar