Video Hak Paten Samsung-Apple
Kelompok 4
Analisa Video Hak Paten (
Samsung-Apple)
Nama/NPM : Anggit
Setiawan/31413022
Kelas : 2ID03
Kronologis yang terjadi antara perseteruan Samsung-apple
berlangsung sejak 2011 di 9 negara yaitu Amerika, Jepang, Prancis, Inggris,
Jerman, Korsel, Australia. Puncaknya pada tahun 2012, apple berhasil memenangi
kasus sengketa paten dan diputuskan berhak mendapat ganti rugi sebesar 1,05
miliar dollar as, dan pihak Samsung menuduh adanya kesalahan juri sehingga
mempengaruhi hasil siding dan harus membayar denda dari hak paten tersebut.
Karena juri tidak terbuka dalam kasus dikarenakan juri
saat siding dahulu pernah menjadi partner bisnis Samsung dan bangkrut. Pada
saat di pengadilan san hose amerika, Samsung terbukti melanggar 2 dari 4 hak
paten apple dan apple terbukti melanggar 1 hak paten Samsung, dan membuat
penjualan apple menurun. Fiture yang di klaim antara lain auto correct, slide,
bounce-back, dll.
Video tersebut kemudian diparodikan oleh kelompok 4,
afina menjadi artist Samsung dan ginza sebagai artist apple, yang kedua nya
saling berseteru dan saling klaim fiture diantara kedua gadjet tersebut. Dan
ditengah perdebatan dating professor yang diperankan Anggit yang memberikan
penjelasan mengenai hak paten.
Hak paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat
atau pihak yang akan mematenkan hasil inovasinya sebagai hak dari mereka
sendiri. Pengetahuan mengenai hak paten ini sangat penting untuk melindungi dan
menjaga hasil karya mereka yang memiliki inovasi. Di Indonesia pengaturan hak
paten ini diatur UU No. 14 Tahun 2001 tentang hak paten adalah berdasarkan
Octroiwet 1910 sampai keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12
agustus 1953 No.J.S 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi.
Mengenal pengertian hak paten menurut Octroiwet 1910
adalah sebagai berikut:
“Paten
ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonanya kepada orang
itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru
dari produk atau dari cara kerja”.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh
Dirjen HAKI adalah:
- Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi
formulir yang telah disediakan.
- Dalam proses pendaftaran pemohon juga wajib
melampirkan hal sebagai berikut:
a.
Surat kuasa khusus
b.
Surat pengalihan hak
c.
Deskripsi, klaim, gambar
d.
Bukti prioritas asli
e.
Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa inggris
f.
Bukti pembayaran biaya permohonan paten sebesar Rp.575.000
g.
Bukti pembayaran permohonan paten sebesar Rp.125.000 dan untuk
pemeriksaan
Penemuan yang diatur atau dilindungi paten atau tepatnya objek perlindungan
dari paten/berbeda dengan objek hak cipta, maka objek dari paten seperti telah
dijelaskan, adalah penemuan yang bersifat:
- Bersifat baru (novelty) penemuan tersebut bukan merupakan bagian daro
penemuan terdahulu atau penemuan yang telah ada sebelumnya
- Langkah inventif (inventive step)
- Dapat diterapkan dalam industri
Sumber Referensi :
Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar