KASUS
PSIKOLOGI INDUSTRI
Pemicu
Stress Kerja Akibat PHK
Kasus penunggakan 8 bulan gaji oleh
PT Bakrie Life berujung pada gugatan yang dilakukan karyawan Bakrie Life ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permasalahan
Hal tersebut dikarenakan pihak Bakrie
melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. PT Bakrie Life juga
melanggar UU Ketenagakerjaan dengan membayar pesangon karyawan dengan surat
utang. Berdasarkan ulasan kasus tersebut, hal yang dilakukan oleh PT
Bakrie Life yang menimbulkan efek stress kerja pada karyawan. Penunggakan gaji
selama 8 bulan bukanlah waktu yang sebentar. Apabila gaji yang menjadi hak
karyawan tidak diberikan selama 8 bulan, bagaimana bisa karyawan dapat bekerja
dengan nyaman, tenang, dan tentram. Sebaliknya karyawan akan merasakan stress
karena merasa hak-nya belum dipenuhi oleh perusahaan yang bersangkutan.
Selain itu, pemutusan hubungan
kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak
dapat menimbulkan tingkatan yang stress bagi karyawan yang di PHK. Belum
lagi dipenuhi Hak-nya selama 8 bulan, karyawan malah harus menanggung beban
PHK.
Stress kerja yang dialami karyawan
akibat hal tersebut dapat menimbulkan berbagai hal seperti berkurangnya tingkat
produktivitas dari karyawan, tidak dihasilkan pekerjaan yang optimal, suasana
kerja yang tidak kondusif lagi, bahkan bisa sampai menimbulkan bunuh diri
maupun tindakan anarkis. Tentunya hal tersebut juga tidak diinginkan
perusahaan, maka sebaiknya perusahaan mengambil langkah yang paling tepat yang
juga tidak sangat merugikan karyawan. Pimpinan perusahaan Bakrie Life tersebut
tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik sehingga perusahaan harus menunggak
gaji karyawan selama 8 bulan dan melakukan PHK secara sepihak saja.
Konsekuensi yang dapat diterima dari
yaitu timbulnya stress yang dapat dilihat dari gejela psikologis seperti
gelisah, depresi, dan penurunan kepuasan kerja. Sementara dari gejala perilaku
dapat dilihat dengan penurunan produktivitas, seringnya mangkir kerja (tidak
hadir), dan perpindahan karyawan.
Menurut saya solusi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah
tersebut yaitu
sebaiknya perusahaan tersebut tidak menunggak gaji para karyawan selama itu walau dengan kondisi
apapun, karena karyawan juga pastinya memerlukan hak-nya tersebut untuk
keluarganya. Dan, walaupun dalam kondisi krisis ataupun kondisi terburuk
sekalipun, perusahaan juga tetap harus menaati peraturan ketenagakerjaan yang
ada. Meskipun keputusan akhir harus
melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan juga harus melakukan hal
tersebut tidak hanya sepihak dan tidak juga melakukan pemecatan via email dan
lebih baik apabila melakukan PHK sebaiknya utusan perusahaan menbicarakan hal
ini dengan para pekerja dengan memberikan alas an kenapa perusahaan melakukan
PHK. Kemudian sebaiknya perusahaan membayar tunggakan gaji karyawan. Apabila
perusahaan kesulitan untuk membayar gaji karyawan lebih baik Perusahaan
melakukan pembayaran secara bertahap apabila tidak memungkinkan membayar penuh
8 bulan.
Selain itu, sebaiknya melakukan PHK
dijadikan perusahaan sebagai opsi terakhir untuk menanggulangi masalah yang ada
di suatu Perusahaan. PHK juga tidak bisa
dilakukan secara sepihak saja apalagi melalui via email, sebaiknya perusahaan
membicarakan hal tersebut secara personal pada karyawannya. Sehingga walaupun
diputuskan hungan kerjanya, karyawan dapat merasa sedikit dihargai walaupun
konsekuensi akhir harus di PHK, ketimbang hanya di PHK melalui email saja. Hal
tersebut pula yang dapat mengurangi rasa stress karyawan yang dikenai PHK
walaupun merasa berat hati untuk menerimannya.