Translate

Selasa, 23 Juni 2015

Analisa Video Undang-Undang Perindustrian (Penerapan Undang-Undang Perindustrian di Dunia Industri / Industri Hijau)


Kelompok 5
Analisa Video Undang-Undang Perindustrian
(Penerapan Undang-Undang Perindustrian di Dunia Industri / Industri Hijau)
Nama/NPM     : Anggit Setiawan/31413022
Kelas               : 2ID03

Kronologis jalannya video yang menggambarkan suasana yang terdapat didalam dunia industry yang besar, dan tidak memperhatikan lingkungan sekitar dari limbah yang dibuang ke sungai ataupun ke udara langsung tanpa adanya penyeleksian tentang limbah. Dan yang kita ketahui dampak dari dibuangnya limbah cair ataupun sejenisnya ke lingkungan luas, itu akan merusak lingkungan dan apabila di buang ke sungai atau laut akan merusak ekosistem yang ada didalamnya. Dan pada video yang diputar oleh kelompok 5 menggambarkan dampak-dampak dari limbah industri dan banyak kerugian yang dialami dari limbah industri. Kekurangan dari video yang diputar adalah video tersebut hanya menampilkan sebab dan dampak tanpa ada suara, sehingga yang menonton video tersebut merasa kurang tertarik melihatnya.

Penerapan industri hijau dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi penerapan produksi bersih, prinsip Rethink (konsep pemikiran pada awal operasional kegiatan) dapat ditambahkan sehingga menjadi 5R. Disamping itu, produksi bersih juga melibatkan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penunjang dan energi di seluruh tahapan produksi. Dengan menerapkan konsep produksi bersih, diharapkan sumber daya alam dapat lebih dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Secara singkat, produksi bersih memberikan dua keuntungan, pertama efisiensi dalam proses produksi; dan kedua adalah meminimisasi terbentuknya limbah, sehingga dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup.

Produksi bersih juga menghendaki adanya perubahan dalam pola produksi dan konsumsi, baik pada proses maupun produk yang dihasilkan. Selain itu perlu dilakukan perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak agar menerapkan aplikasi teknologi ramah lingkungan, manajemen dan prosedur standar operasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Berdasarkan hasil implementasi, produksi bersih ini teruji mampu mengurangi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing sektor industri karena selain mengurangi biaya produksi dan biaya pengolahan limbah juga akan memperbaiki efisiensi industri. Berbagai program terus dikembangkan untuk mendukung terwujudnya industri hijau, diantaranya :
1.    Menyusun rencana induk pengembangan industri hijau.
Rencana induk merupakan arahan kebijakan dan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri hijau di Indonesia. Dokumen ini memuat visi, misi, roadmap dan rencana aksi pengembangan industri hijau sampai tahun 2030.

2.    Konservasi energi dan pengurangan emisi CO2 di sektor industri.
Sektor industri merupakan pengguna energi terbesar, dimana ± 47% energi nasional dikonsumsi oleh kegiatan industri. Kebutuhan energi terus meningkat, sementara cadangan sumber energi semakin menipis. Oleh sebab itu, harus ditingkatkan upaya konservasi dan diversifikasi energi sehingga dapat terjaga keberlanjutan sektor industri, disamping untuk memenuhi komitmen pemerintah Indonesia untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Sebagaimana diketahui pemerintah Indonesia di Konvensi G-20 tahun 2009 di Pittsburg telah berkomitmen akan menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada tahun 2020 apabila dilaksanakan secara mandiri (tanpa bantuan donor internasional) dan menjadi 41% apabila dibantu oleh donor internasional.

3.    Penggunaan mesin ramah lingkungan.
Program ini telah dimulai dengan melakukan restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula. Kondisi permesinan di beberapa jenis industri seperti tekstil, alas kaki, dan gula sudah tua sehingga boros dalam penggunaan sumber daya dan menurunkan tingkat efisiensi produksi. Untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, Kementerian Perindustrian melakukan program restrukturisasi permesinan dengan memberi bantuan pembiayaan kepada industri untuk pembelian mesin-mesin baru. Program yang dimulai sejak tahun 2007 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan produktivitas, efisiensi penggunaan sumber daya (bahan baku, energi dan air) serta mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

4.    Menyiapkan standar industri hijau.
Penyusunan standar industri hijau bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan industri dan konsumen serta meningkatkan daya saing industri nasional dalam persaingan global. Kegiatan ini telah dimulai pada tahun 2012 dengan menyusun standar industri hijau untuk komoditi industri keramik dan industri tekstil. Penyusunan standar ini akan dilakukan secara bertahap untuk semua komoditi industri. Standar industri hijau pada awalnya akan bersifat sukarela (voluntary), tetapi seiring dengan berkembangnya tuntutan pasar di masa depan dapat juga diberlakukan secara wajib (mandatory).

5.    Menyiapkan lembaga sertifikasi industri hijau.
Bagi perusahaan industri yang telah memenuhi standar industri hijau akan diberikan sertifikat oleh suatu lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi. Saat ini Kementerian Perindustrian sedang dalam proses penyiapan mekanisme dan lembaga sertifikasi yang nantinya dapat diakui baik secara nasional maupun internasional.

6.    Menyiapkan insentif bagi industri hijau.
Salah satu aspek penting dalam mendorong pengembangan industri hijau adalah perlunya pemberian stimulus berupa insentif (fiskal dan non fiskal) bagi pelaku industri untuk mendorong dan mempromosikan iklim investasi bagi pengembangan industri hijau. Investasi untuk industri hijau sangat besar, salah satunya adalah karena diperlukan penggantian mesin produksi dengan teknologi yang ramah lingkungan, oleh sebab itu diperlukan insentif dari pemerintah agar industri tetap bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia. Tanpa dukungan insentif, dikhawatirkan industri bakal kalah bersaing, khususnya di pasar dalam negeri.

7.    Penerapan produksi bersih.
Penerapan produksi bersih di sektor industri telah dimulai sejak tahun 1990an. Berbagai program telah dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian untuk mendorong pelaku industri menerapkan produksi bersih, terutama untuk mendorong pelaku IKM agar menerapkan produksi bersih. Program-program yang telah dilakukan diantaranya adalah menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan memberikan bantuan teknis kepada beberapa industri.

8.    Penyusunan katalog material input ramah lingkungan
Penyusunan katalog ini bertujuan untuk menyediakan informasi bagi pelaku industri dalam memilih bahan baku dan bahan penolong yang lebih ramah lingkungan. Pada tahun 2012 telah disusun katalog untuk komoditi industri tekstil, keramik dan makanan. Penyusunan katalog ini akan terus dilakukan dalam rangka mendorong pelaku industri menuju industri hijau.

IUI adalah Izin Usaha Industri.
Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab V pasal 46 ayat 1 bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki Izin Usaha Industri. 
Perusahaan industri sebagaimana dimaksud wajib terlebih dahulu memiliki Persetujuan Prinsip sebelum diterbitkan Izin Usaha Industri, apabila :
1. berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
2. jenis industrinya tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan/atau perubahannya;
3. jenis industrinya tercantum dalam Lampiran I huruf G Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau perubahannya; atau
4. lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau perubahannya.
Setiap orang atau badan yang mengajukan permohonan Izin Usaha Industri melalui persetujuan prinsip, harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab/Direktur;
2. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
4. fotocopy Izin Gangguan;
5. fotocopy Izin Mendirikan Bangunan;
6. memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
7. fotocopy persetujuan prinsip;
8. laporan tentang informasi pembangunan pabrik dan sarana produksi (proyek).

            Setiap orang atau badan yang mengajukan permohonan Izin Usaha Industri tanpa melalui tahap persetujuan prinsip, harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab/direktur;
2. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
4. fotocopy Izin Gangguan, kecuali bagi jenis industri yang tercantum pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 yang berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
5. fotocopy Izin Lokasi bagi jenis industri yang tercantum pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 yang berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
6. fotocopy Izin Mendirikan Bangunan;
7. Surat Keterangan dari pengelola industri/Kawasan Berikat bagi yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
8. dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang – undangan bagi industri tertentu.
9. memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);

Untuk memudahkan pemohon dalam mempersiapkan kelengkapan pengurusan perijinan, berikut ini cecklist persyaratan IUI:
PERSYARATAN IUI (Baru/Perpanjangan)
1
Copy KTP Direktur/Pemilik (1 Lbr)
2
Copy NPWP (1 Lbr). NPWP Badan Usaha, jika berupa Badan
3
Copy Bukti Kepemilikan Tempat Usaha: Sertifikat Tanah/Sewa (1 Lbr) + Surat Keterangan tdk keberatan pemilik
4
Ijin Tetangga Kanan Kiri (sesuai format) diketahui RT, RW & Lurah setempat *)
5
Copy Akta Pendirian & Perubahan + Pengesahan (1 Lbr)
6
Copy Ijin Gangguan (HO)
7
Copy Ijin Mendirikan Bangunan
8
Copy AMDAL/UKL dan UPL
9
DOKUMEN LAIN yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu
Untuk Pentupan Izin Usaha Industri , berikut persyaratan yang harus disertakan :
1    Copy KTP Direktur/Pemilik (1 Lbr)      
2    Copy NPWP (1 Lbr). NPWP Badan Usaha, jika berupa Badan Usaha      
3    IUI Asli    
4    Surat Permohonan Penutupan kepada Kepala Disperdagin      
5    Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa sudah tidak aktif / tidak produksi lagi

Sumber Referensi :
http://www.bplhd.jakarta.go.id/
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_permen.php?page=2
http://disperdagin.surabaya.go.id/aisya/index.php/page/Izin-Usaha-Industri
Unknown Web Developer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar