Translate

Jumat, 05 Juni 2015

Analisa Video Hak Merek


Kelompok 3
Analisa Video Hak Merek ( Merek logo untuk café yang sama )
Nama/NPM     : Anggit Setiawan/31413022
Kelas               : 2ID03

Kronologis jalannya cerita hak merek yang diparodikan oleh kelompok 3 yaitu, ada dua orang sahabat yang diperankan oleh fransiscus dan anugrah saputra yang berniat untuk berbisnis café, namun keduanya tidak mengetahui prosedur apa saja dan kelengkapan apa saja yang harus disiapkan. Fransiscus dan anugrah saputa ini ceritanya sudah bersahabat sejak kecil dan hingga akhirnya membuka usaha café. Awal permasalahan yang timbul pada saat anugrah saputra bercerita ke fransiscus dan gandang anom, tentang usaha yang dirintis dan betapa terkejutnya mendengar nama merek logo antara fransiscus dan anugrah saputra ternyata sama….!/???!..
Setelah mendengar kesamaan merek logo café, ternyata fransiscus tidak terima dan menegur anugrah saputra dengan nada yang tegas, dan disitu terjadi pertikaian antara keduanya dan di lerai oleh arif sofyan yang menyarankan agar pergi ke seseorang yang mengerti mengenai hak merek. Dan datanglah fransiscus dan anugrah saputa ke orang yang mengerti tentang hak merek yang diperankan oleh margasatria. Dijelaskan semua undang-undang dan peraturan beserta hukum yang berlaku dalam hak merek oleh margasatria yang mengerti tentang hak merek. Sepulangnya setelah mengerti tentang hukum yang berlaku dalam hak merek mereka berdua memutuskan untuk join usahanya, dan merintis usaha bersama.
Kelebihan dari video yang diparodikan oleh kelompok 3 terletak pada penyajian tampilan, namun kurang dipahami dari segi hak mereknya sehingga penjelasan secara terperinci tentang apa itu hak merek kurang bias dipahami.
Dalam pasal 1 butir 1 undang-undang merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Ada beberapa pendapat menurut ahlinya namun kesimpulannya bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada suatu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasan saja bagi pembeli, merek itu sendiri ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara fisik.
Jenis merek menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya yaitu:
a.       Merek Lukisan (Bell Mark)
b.      Merek Kata (World Mark)
c.       Merek Bentuk (Form Mark)
d.      Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark)
e.       Merek Judul (Title Mark)
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur dibawah ini :
1.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2.      Tidak memiliki daya pembeda.
3.      Telah menjadi milik umum.
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan penda

Permohonan Pendaftaran Merek
  1.      Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
  2.       Pemohon wajib melampirkan:
    1.      surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
    2.       surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
    3.      salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
    4.      24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
    5.    bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
    6.       fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
    7.       bukti pembayaran biaya permohonan.
Sumber Referensi :

Saidin,H.OK.SH.,M.Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights),Edisi Revisi 6, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Unknown Web Developer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar