Translate

Selasa, 23 Juni 2015

Analisa Video Undang-Undang Perindustrian (Penerapan Undang-Undang Perindustrian di Dunia Industri / Industri Hijau)


Kelompok 5
Analisa Video Undang-Undang Perindustrian
(Penerapan Undang-Undang Perindustrian di Dunia Industri / Industri Hijau)
Nama/NPM     : Anggit Setiawan/31413022
Kelas               : 2ID03

Kronologis jalannya video yang menggambarkan suasana yang terdapat didalam dunia industry yang besar, dan tidak memperhatikan lingkungan sekitar dari limbah yang dibuang ke sungai ataupun ke udara langsung tanpa adanya penyeleksian tentang limbah. Dan yang kita ketahui dampak dari dibuangnya limbah cair ataupun sejenisnya ke lingkungan luas, itu akan merusak lingkungan dan apabila di buang ke sungai atau laut akan merusak ekosistem yang ada didalamnya. Dan pada video yang diputar oleh kelompok 5 menggambarkan dampak-dampak dari limbah industri dan banyak kerugian yang dialami dari limbah industri. Kekurangan dari video yang diputar adalah video tersebut hanya menampilkan sebab dan dampak tanpa ada suara, sehingga yang menonton video tersebut merasa kurang tertarik melihatnya.

Penerapan industri hijau dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi penerapan produksi bersih, prinsip Rethink (konsep pemikiran pada awal operasional kegiatan) dapat ditambahkan sehingga menjadi 5R. Disamping itu, produksi bersih juga melibatkan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penunjang dan energi di seluruh tahapan produksi. Dengan menerapkan konsep produksi bersih, diharapkan sumber daya alam dapat lebih dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Secara singkat, produksi bersih memberikan dua keuntungan, pertama efisiensi dalam proses produksi; dan kedua adalah meminimisasi terbentuknya limbah, sehingga dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup.

Produksi bersih juga menghendaki adanya perubahan dalam pola produksi dan konsumsi, baik pada proses maupun produk yang dihasilkan. Selain itu perlu dilakukan perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak agar menerapkan aplikasi teknologi ramah lingkungan, manajemen dan prosedur standar operasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Berdasarkan hasil implementasi, produksi bersih ini teruji mampu mengurangi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing sektor industri karena selain mengurangi biaya produksi dan biaya pengolahan limbah juga akan memperbaiki efisiensi industri. Berbagai program terus dikembangkan untuk mendukung terwujudnya industri hijau, diantaranya :
1.    Menyusun rencana induk pengembangan industri hijau.
Rencana induk merupakan arahan kebijakan dan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri hijau di Indonesia. Dokumen ini memuat visi, misi, roadmap dan rencana aksi pengembangan industri hijau sampai tahun 2030.

2.    Konservasi energi dan pengurangan emisi CO2 di sektor industri.
Sektor industri merupakan pengguna energi terbesar, dimana ± 47% energi nasional dikonsumsi oleh kegiatan industri. Kebutuhan energi terus meningkat, sementara cadangan sumber energi semakin menipis. Oleh sebab itu, harus ditingkatkan upaya konservasi dan diversifikasi energi sehingga dapat terjaga keberlanjutan sektor industri, disamping untuk memenuhi komitmen pemerintah Indonesia untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Sebagaimana diketahui pemerintah Indonesia di Konvensi G-20 tahun 2009 di Pittsburg telah berkomitmen akan menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada tahun 2020 apabila dilaksanakan secara mandiri (tanpa bantuan donor internasional) dan menjadi 41% apabila dibantu oleh donor internasional.

3.    Penggunaan mesin ramah lingkungan.
Program ini telah dimulai dengan melakukan restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula. Kondisi permesinan di beberapa jenis industri seperti tekstil, alas kaki, dan gula sudah tua sehingga boros dalam penggunaan sumber daya dan menurunkan tingkat efisiensi produksi. Untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, Kementerian Perindustrian melakukan program restrukturisasi permesinan dengan memberi bantuan pembiayaan kepada industri untuk pembelian mesin-mesin baru. Program yang dimulai sejak tahun 2007 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan produktivitas, efisiensi penggunaan sumber daya (bahan baku, energi dan air) serta mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

4.    Menyiapkan standar industri hijau.
Penyusunan standar industri hijau bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan industri dan konsumen serta meningkatkan daya saing industri nasional dalam persaingan global. Kegiatan ini telah dimulai pada tahun 2012 dengan menyusun standar industri hijau untuk komoditi industri keramik dan industri tekstil. Penyusunan standar ini akan dilakukan secara bertahap untuk semua komoditi industri. Standar industri hijau pada awalnya akan bersifat sukarela (voluntary), tetapi seiring dengan berkembangnya tuntutan pasar di masa depan dapat juga diberlakukan secara wajib (mandatory).

5.    Menyiapkan lembaga sertifikasi industri hijau.
Bagi perusahaan industri yang telah memenuhi standar industri hijau akan diberikan sertifikat oleh suatu lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi. Saat ini Kementerian Perindustrian sedang dalam proses penyiapan mekanisme dan lembaga sertifikasi yang nantinya dapat diakui baik secara nasional maupun internasional.

6.    Menyiapkan insentif bagi industri hijau.
Salah satu aspek penting dalam mendorong pengembangan industri hijau adalah perlunya pemberian stimulus berupa insentif (fiskal dan non fiskal) bagi pelaku industri untuk mendorong dan mempromosikan iklim investasi bagi pengembangan industri hijau. Investasi untuk industri hijau sangat besar, salah satunya adalah karena diperlukan penggantian mesin produksi dengan teknologi yang ramah lingkungan, oleh sebab itu diperlukan insentif dari pemerintah agar industri tetap bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia. Tanpa dukungan insentif, dikhawatirkan industri bakal kalah bersaing, khususnya di pasar dalam negeri.

7.    Penerapan produksi bersih.
Penerapan produksi bersih di sektor industri telah dimulai sejak tahun 1990an. Berbagai program telah dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian untuk mendorong pelaku industri menerapkan produksi bersih, terutama untuk mendorong pelaku IKM agar menerapkan produksi bersih. Program-program yang telah dilakukan diantaranya adalah menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan memberikan bantuan teknis kepada beberapa industri.

8.    Penyusunan katalog material input ramah lingkungan
Penyusunan katalog ini bertujuan untuk menyediakan informasi bagi pelaku industri dalam memilih bahan baku dan bahan penolong yang lebih ramah lingkungan. Pada tahun 2012 telah disusun katalog untuk komoditi industri tekstil, keramik dan makanan. Penyusunan katalog ini akan terus dilakukan dalam rangka mendorong pelaku industri menuju industri hijau.

IUI adalah Izin Usaha Industri.
Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab V pasal 46 ayat 1 bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki Izin Usaha Industri. 
Perusahaan industri sebagaimana dimaksud wajib terlebih dahulu memiliki Persetujuan Prinsip sebelum diterbitkan Izin Usaha Industri, apabila :
1. berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
2. jenis industrinya tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan/atau perubahannya;
3. jenis industrinya tercantum dalam Lampiran I huruf G Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau perubahannya; atau
4. lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau perubahannya.
Setiap orang atau badan yang mengajukan permohonan Izin Usaha Industri melalui persetujuan prinsip, harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab/Direktur;
2. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
4. fotocopy Izin Gangguan;
5. fotocopy Izin Mendirikan Bangunan;
6. memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
7. fotocopy persetujuan prinsip;
8. laporan tentang informasi pembangunan pabrik dan sarana produksi (proyek).

            Setiap orang atau badan yang mengajukan permohonan Izin Usaha Industri tanpa melalui tahap persetujuan prinsip, harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab/direktur;
2. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
4. fotocopy Izin Gangguan, kecuali bagi jenis industri yang tercantum pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 yang berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
5. fotocopy Izin Lokasi bagi jenis industri yang tercantum pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 yang berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
6. fotocopy Izin Mendirikan Bangunan;
7. Surat Keterangan dari pengelola industri/Kawasan Berikat bagi yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
8. dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang – undangan bagi industri tertentu.
9. memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);

Untuk memudahkan pemohon dalam mempersiapkan kelengkapan pengurusan perijinan, berikut ini cecklist persyaratan IUI:
PERSYARATAN IUI (Baru/Perpanjangan)
1
Copy KTP Direktur/Pemilik (1 Lbr)
2
Copy NPWP (1 Lbr). NPWP Badan Usaha, jika berupa Badan
3
Copy Bukti Kepemilikan Tempat Usaha: Sertifikat Tanah/Sewa (1 Lbr) + Surat Keterangan tdk keberatan pemilik
4
Ijin Tetangga Kanan Kiri (sesuai format) diketahui RT, RW & Lurah setempat *)
5
Copy Akta Pendirian & Perubahan + Pengesahan (1 Lbr)
6
Copy Ijin Gangguan (HO)
7
Copy Ijin Mendirikan Bangunan
8
Copy AMDAL/UKL dan UPL
9
DOKUMEN LAIN yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu
Untuk Pentupan Izin Usaha Industri , berikut persyaratan yang harus disertakan :
1    Copy KTP Direktur/Pemilik (1 Lbr)      
2    Copy NPWP (1 Lbr). NPWP Badan Usaha, jika berupa Badan Usaha      
3    IUI Asli    
4    Surat Permohonan Penutupan kepada Kepala Disperdagin      
5    Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa sudah tidak aktif / tidak produksi lagi

Sumber Referensi :
http://www.bplhd.jakarta.go.id/
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_permen.php?page=2
http://disperdagin.surabaya.go.id/aisya/index.php/page/Izin-Usaha-Industri
Unknown Web Developer

Jumat, 05 Juni 2015

Perkembangan, Kebijakan serta Tantangan Industri Manufaktur Nasional




Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Nasional
Era globalisasi ekonomi yang disertai dengan pesatnya perkembangan teknologi, berdampak sangat ketatnya persaingan dan cepatnya terjadi perubahan lingkungan usaha. Produk-produk hasil manufaktur di dalam negeri saat ini begitu keluar dari pabrik langsung berkompetisi dengan produk luar, dunia usaha pun harus menerima kenyataan bahwa pesatnya perkembangan teknologi telah mengakibatkan cepat usangnya fasilitas produksi, semakin singkatnya masa edar produk, serta semakin rendahnya margin keuntungan. Dalam melaksanakan proses pembangunan industri, keadaan tersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi serta harus menjadi pertimbangan yang menentukan dalam setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, sekaligus merupakan paradigma baru yang harus dihadapi oleh negara manapun dalam melaksanakan proses industrialisasi negaranya.
Atas dasar pemikiran tersebut kebijakan dalam pembangunan industri Indonesia harus dapat menjawab tantangan globalisasi ekonomi dunia dan mampu mengantisipasi perkembangan perubahan lingkungan yang cepat. Persaingan internasional merupakan suatu perspektif baru bagi semua negara, sehingga fokus strategi pembangunan industri pada masa depan adalah membangun daya saing sektor industri yang berkelanjutan di pasar domestik.
Dalam situasi yang seperti itu, maka untuk mempercepat proses industrialisasi, menjawab tantangan dari dampak negatif gerakan globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia, serta mengantisipasi perkembangan di masa yang akan datang, pembangunan industri nasional memerlukan arahan dan kebijakan yang jelas. Kebijakan yang mampu menjawab pertanyaan, kemana dan seperti apa bangun industri Indonesia dalam jangka menengah, maupun jangka panjang.
Untuk menjawab dan mengantisipasi berbagai masalah, issue, serta tantangan di atas, Departemen Perindustrian telah menyusun Kebijakan Pembangunan Industri Nasional yang telah disepakati oleh berbagai pihak terkait, dimana pendekatan pembangunan industri dilakukan melalui Konsep Klaster dalam konteks membangun daya saing industri yang berkelanjutan. Sesuai dengan kriteria daya saing yang ditetapkan untuk kurun waktu jangka menengah (2005-2009) telah dipilih pengembangan klaster industri inti termasuk pengembangan industri terkait dan industri penunjang.
Tantangan yang Dihadapi Sektor Industri

           Tantangan utama yang dihadapi oleh industri nasional saat ini adalah  kecenderungan penurunan daya saing industri di pasar internasional. Penyebabnya antara lain adalah meningkatnya biaya energi, ekonomi biaya tinggi, penyelundupan serta belum memadainya layanan birokrasi. Tantangan berikutnya adalah kelemahan struktural sektor industri itu sendiri, seperti masih lemahnya keterkaitan antar industri, baik antara industri hulu dan hilir maupun antara industri besar dengan industri kecil menengah, belum terbangunnya struktur klaster (industrial cluster) yang saling mendukung, adanya keterbatasan berproduksi barang setengah jadi dan komponen di dalam negeri, keterbatasan industri berteknologi tinggi, kesenjangan kemampuan ekonomi antar daerah, serta ketergantungan ekspor pada beberapa komoditi tertentu. Sementara itu, tingkat utilisasi kapasitas produksi industri masih rata-rata di bawah 70 persen, dan ditambah dengan masih tingginya impor bahan baku, maka kemampuan sektor industri dalam upaya penyerapan tenaga kerja masih terbatas.
Di sisi lain, industri kecil dan menengah (IKM) yang memiliki potensi tinggi dalam penyerapan tenaga kerja ternyata masih memiliki berbagai keterbatasan yang masih belum dapat diatasi dengan tuntas sampai saat ini. Permasalahan utama yang dihadapi oleh IKM adalah sulitnya mendapatkan akses permodalan, keterbatasan sumber daya manusia yang siap, kurang dalam kemampuan manajemen dan bisnis, serta terbatasnya kemampuan akses informasi untuk membaca peluang pasar serta mensiasati perubahan pasar yang cepat.
Dalam rangka lebih menyebarkan industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, maka investasi di luar Pulau Jawa masih kurang menarik bagi investor karena terbatasnya kapasitas infrastruktur ekonomi, terbatasnya sumber daya manusia, serta kecilnya jumlah penduduk sebagai basis tenaga kerja dan sekaligus sebagai pasar produk.

Perkembangan Sektor Industri Manufaktur Nasional

Perusahaan manufaktur merupakan penopang utama perkembangan industri di sebuah negara. Perkembangan industri manufaktur di sebuah negara juga dapat digunakan untuk melihat perkembangan industri secara nasional di negara itu. Perkembangan ini dapat dilihat baik dari aspek kualitas produk yang dihasilkannya maupun kinerja industri secara keseluruhan. Sejak krisis ekonomi dunia yang terjadi tahun 1998 dan merontokkan berbagai sendi perekonomian nasional, perkembangan industri di Indonesia secara nasional belum memperlihatkan perkembangan yang menggembirakan. Bahkan perkembangan industri nasional, khususnya industri manufaktur, lebih sering terlihat merosot ketimbang grafik peningkatannya. Sebuah hasil riset yang dilakukan pada tahun 2006 oleh sebuah lembaga internasional terhadap prospek industri manufaktur di berbagai negara memperlihatkan hasil yang cukup memprihatinkan.

          Industri manufaktur masa depan adalah industri-industri yang mempunyai daya saing tinggi, yang didasarkan tidak hanya kepada besarnya potensi Indonesia (comparative advantage), seperti luas bentang wilayah, besarnya jumlah penduduk serta ketersediaan sumber daya alam, tetapi juga berdasarkan kemampuan atau daya kreasi dan keterampilan serta profesionalisme sumber daya manusia Indonesia (competitive advantage).

Sumber :
https://riyantinazief.wordpress.com/ekonomi/
Unknown Web Developer

Analisa Video Hak Merek


Kelompok 3
Analisa Video Hak Merek ( Merek logo untuk café yang sama )
Nama/NPM     : Anggit Setiawan/31413022
Kelas               : 2ID03

Kronologis jalannya cerita hak merek yang diparodikan oleh kelompok 3 yaitu, ada dua orang sahabat yang diperankan oleh fransiscus dan anugrah saputra yang berniat untuk berbisnis café, namun keduanya tidak mengetahui prosedur apa saja dan kelengkapan apa saja yang harus disiapkan. Fransiscus dan anugrah saputa ini ceritanya sudah bersahabat sejak kecil dan hingga akhirnya membuka usaha café. Awal permasalahan yang timbul pada saat anugrah saputra bercerita ke fransiscus dan gandang anom, tentang usaha yang dirintis dan betapa terkejutnya mendengar nama merek logo antara fransiscus dan anugrah saputra ternyata sama….!/???!..
Setelah mendengar kesamaan merek logo café, ternyata fransiscus tidak terima dan menegur anugrah saputra dengan nada yang tegas, dan disitu terjadi pertikaian antara keduanya dan di lerai oleh arif sofyan yang menyarankan agar pergi ke seseorang yang mengerti mengenai hak merek. Dan datanglah fransiscus dan anugrah saputa ke orang yang mengerti tentang hak merek yang diperankan oleh margasatria. Dijelaskan semua undang-undang dan peraturan beserta hukum yang berlaku dalam hak merek oleh margasatria yang mengerti tentang hak merek. Sepulangnya setelah mengerti tentang hukum yang berlaku dalam hak merek mereka berdua memutuskan untuk join usahanya, dan merintis usaha bersama.
Kelebihan dari video yang diparodikan oleh kelompok 3 terletak pada penyajian tampilan, namun kurang dipahami dari segi hak mereknya sehingga penjelasan secara terperinci tentang apa itu hak merek kurang bias dipahami.
Dalam pasal 1 butir 1 undang-undang merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Ada beberapa pendapat menurut ahlinya namun kesimpulannya bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada suatu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasan saja bagi pembeli, merek itu sendiri ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara fisik.
Jenis merek menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya yaitu:
a.       Merek Lukisan (Bell Mark)
b.      Merek Kata (World Mark)
c.       Merek Bentuk (Form Mark)
d.      Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark)
e.       Merek Judul (Title Mark)
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur dibawah ini :
1.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2.      Tidak memiliki daya pembeda.
3.      Telah menjadi milik umum.
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan penda

Permohonan Pendaftaran Merek
  1.      Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
  2.       Pemohon wajib melampirkan:
    1.      surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
    2.       surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
    3.      salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
    4.      24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
    5.    bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
    6.       fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
    7.       bukti pembayaran biaya permohonan.
Sumber Referensi :

Saidin,H.OK.SH.,M.Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights),Edisi Revisi 6, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Unknown Web Developer