Kelompok 5
Analisa Video Undang-Undang
Perindustrian
(Penerapan Undang-Undang
Perindustrian di Dunia Industri / Industri Hijau)
Nama/NPM : Anggit
Setiawan/31413022
Kelas : 2ID03
Kronologis jalannya video yang menggambarkan suasana
yang terdapat didalam dunia industry yang besar, dan tidak memperhatikan
lingkungan sekitar dari limbah yang dibuang ke sungai ataupun ke udara langsung
tanpa adanya penyeleksian tentang limbah. Dan yang kita ketahui dampak dari
dibuangnya limbah cair ataupun sejenisnya ke lingkungan luas, itu akan merusak
lingkungan dan apabila di buang ke sungai atau laut akan merusak ekosistem yang
ada didalamnya. Dan pada video yang diputar oleh kelompok 5 menggambarkan
dampak-dampak dari limbah industri dan banyak kerugian yang dialami dari limbah
industri. Kekurangan dari video yang diputar adalah video tersebut hanya
menampilkan sebab dan dampak tanpa ada suara, sehingga yang menonton video
tersebut merasa kurang tertarik melihatnya.
Penerapan
industri hijau dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner
production) melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada
sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur
ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi dari
suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi penerapan produksi bersih,
prinsip Rethink (konsep pemikiran pada awal operasional kegiatan)
dapat ditambahkan sehingga menjadi 5R. Disamping itu, produksi bersih juga
melibatkan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku,
bahan penunjang dan energi di seluruh tahapan produksi. Dengan menerapkan
konsep produksi bersih, diharapkan sumber daya alam dapat lebih dilindungi dan
dimanfaatkan secara berkelanjutan. Secara singkat, produksi bersih memberikan
dua keuntungan, pertama efisiensi dalam proses produksi;
dan kedua adalah meminimisasi terbentuknya limbah, sehingga dapat
melindungi kelestarian lingkungan hidup.
Produksi bersih
juga menghendaki adanya perubahan dalam pola produksi dan konsumsi, baik pada
proses maupun produk yang dihasilkan. Selain itu perlu dilakukan perubahan pola
pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak agar menerapkan aplikasi
teknologi ramah lingkungan, manajemen dan prosedur standar operasi sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan. Berdasarkan hasil implementasi, produksi
bersih ini teruji mampu mengurangi terjadinya kerusakan dan pencemaran
lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing sektor industri karena selain
mengurangi biaya produksi dan biaya pengolahan limbah juga akan memperbaiki
efisiensi industri. Berbagai
program terus dikembangkan untuk mendukung terwujudnya industri hijau, diantaranya
:
1. Menyusun
rencana induk pengembangan industri hijau.
Rencana induk merupakan arahan
kebijakan dan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan
industri hijau di Indonesia. Dokumen ini memuat visi, misi, roadmap dan rencana
aksi pengembangan industri hijau sampai tahun 2030.
2. Konservasi
energi dan pengurangan emisi CO2 di sektor industri.
Sektor industri merupakan pengguna
energi terbesar, dimana ± 47% energi nasional dikonsumsi oleh kegiatan
industri. Kebutuhan energi terus meningkat, sementara cadangan sumber energi
semakin menipis. Oleh sebab itu, harus ditingkatkan upaya konservasi dan
diversifikasi energi sehingga dapat terjaga keberlanjutan sektor industri,
disamping untuk memenuhi komitmen pemerintah Indonesia untuk penurunan emisi
gas rumah kaca (GRK). Sebagaimana diketahui pemerintah Indonesia di Konvensi
G-20 tahun 2009 di Pittsburg telah berkomitmen akan menurunkan emisi GRK
sebesar 26% pada tahun 2020 apabila dilaksanakan secara mandiri (tanpa bantuan
donor internasional) dan menjadi 41% apabila dibantu oleh donor internasional.
3. Penggunaan
mesin ramah lingkungan.
Program ini telah dimulai dengan
melakukan restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil,
alas kaki, dan gula. Kondisi permesinan di beberapa jenis industri seperti
tekstil, alas kaki, dan gula sudah tua sehingga boros dalam penggunaan sumber
daya dan menurunkan tingkat efisiensi produksi. Untuk meningkatkan efisiensi
dan produktivitas, Kementerian Perindustrian melakukan program restrukturisasi
permesinan dengan memberi bantuan pembiayaan kepada industri untuk pembelian
mesin-mesin baru. Program yang dimulai sejak tahun 2007 telah memberikan dampak
yang signifikan terhadap peningkatan produktivitas, efisiensi penggunaan sumber
daya (bahan baku, energi dan air) serta mampu meningkatkan penyerapan tenaga
kerja.
4. Menyiapkan
standar industri hijau.
Penyusunan standar industri hijau
bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan industri dan konsumen
serta meningkatkan daya saing industri nasional dalam persaingan global.
Kegiatan ini telah dimulai pada tahun 2012 dengan menyusun standar
industri hijau untuk komoditi industri keramik dan industri
tekstil. Penyusunan standar ini akan dilakukan secara bertahap untuk semua
komoditi industri. Standar industri hijau pada awalnya akan bersifat
sukarela (voluntary), tetapi seiring dengan berkembangnya tuntutan pasar di
masa depan dapat juga diberlakukan secara wajib (mandatory).
5. Menyiapkan
lembaga sertifikasi industri hijau.
Bagi perusahaan industri yang telah
memenuhi standar industri hijau akan diberikan sertifikat oleh suatu lembaga
sertifikasi yang telah terakreditasi. Saat ini Kementerian Perindustrian sedang
dalam proses penyiapan mekanisme dan lembaga sertifikasi yang nantinya dapat
diakui baik secara nasional maupun internasional.
6. Menyiapkan
insentif bagi industri hijau.
Salah satu aspek penting dalam
mendorong pengembangan industri hijau adalah perlunya pemberian stimulus berupa
insentif (fiskal dan non fiskal) bagi pelaku industri untuk mendorong dan
mempromosikan iklim investasi bagi pengembangan industri hijau. Investasi untuk
industri hijau sangat besar, salah satunya adalah karena diperlukan penggantian
mesin produksi dengan teknologi yang ramah lingkungan, oleh sebab itu
diperlukan insentif dari pemerintah agar industri tetap bisa tumbuh dan
berkembang di Indonesia. Tanpa dukungan insentif, dikhawatirkan industri bakal
kalah bersaing, khususnya di pasar dalam negeri.
7. Penerapan
produksi bersih.
Penerapan produksi bersih di sektor
industri telah dimulai sejak tahun 1990an. Berbagai program telah dikembangkan
oleh Kementerian Perindustrian untuk mendorong pelaku industri menerapkan
produksi bersih, terutama untuk mendorong pelaku IKM agar menerapkan produksi
bersih. Program-program yang telah dilakukan diantaranya adalah menyusun
pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan memberikan
bantuan teknis kepada beberapa industri.
8. Penyusunan
katalog material input ramah lingkungan
Penyusunan katalog ini bertujuan
untuk menyediakan informasi bagi pelaku industri dalam memilih bahan baku dan
bahan penolong yang lebih ramah lingkungan. Pada tahun 2012 telah disusun
katalog untuk komoditi industri tekstil, keramik dan makanan. Penyusunan
katalog ini akan terus dilakukan dalam rangka mendorong pelaku industri menuju
industri hijau.
IUI adalah Izin Usaha Industri.
Sebagaimana disebutkan dalam Perda
No.1 Tahun 2010 Bab V pasal 46 ayat 1 bahwa Setiap orang atau badan yang
mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki Izin Usaha Industri.
Perusahaan
industri sebagaimana dimaksud wajib terlebih dahulu memiliki Persetujuan
Prinsip sebelum diterbitkan Izin Usaha Industri, apabila :
1. berlokasi di luar Kawasan
Industri/Kawasan Berikat;
2. jenis industrinya tidak
tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan/atau
perubahannya;
3. jenis industrinya tercantum
dalam Lampiran I huruf G Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
Tahun 2006 dan/atau perubahannya; atau
4. lokasi industrinya berbatasan
langsung dengan kawasan lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau
perubahannya.
Setiap orang
atau badan yang mengajukan permohonan Izin Usaha Industri melalui persetujuan
prinsip, harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan
persyaratan sebagai berikut :
1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk
penanggung jawab/Direktur;
2. fotocopy Nomor Pokok Wajib
Pajak;
3. fotocopy Akte pendirian
Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat
yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon
merupakan badan hukum/badan usaha;
4. fotocopy Izin Gangguan;
5. fotocopy Izin Mendirikan Bangunan;
6. memiliki analisis mengenai
dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL);
7. fotocopy persetujuan prinsip;
8. laporan tentang informasi
pembangunan pabrik dan sarana produksi (proyek).
Setiap orang atau badan yang mengajukan permohonan Izin Usaha Industri tanpa melalui tahap persetujuan prinsip, harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk penanggung
jawab/direktur;
2. fotocopy Nomor Pokok Wajib
Pajak;
3. fotocopy Akte pendirian
Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat
yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon
merupakan badan hukum/badan usaha;
4. fotocopy Izin Gangguan, kecuali
bagi jenis industri yang tercantum pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor
148/M/SK/7/1995 yang berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
5. fotocopy Izin Lokasi bagi jenis
industri yang tercantum pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor
148/M/SK/7/1995 yang berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
6. fotocopy Izin Mendirikan
Bangunan;
7. Surat Keterangan dari pengelola
industri/Kawasan Berikat bagi yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan
Berikat;
8. dokumen lain yang dipersyaratkan
berdasarkan peraturan perundang – undangan bagi industri tertentu.
9. memiliki analisis mengenai
dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL);
Untuk memudahkan
pemohon dalam mempersiapkan kelengkapan pengurusan perijinan, berikut ini
cecklist persyaratan IUI:
PERSYARATAN IUI (Baru/Perpanjangan)
1
|
Copy KTP Direktur/Pemilik (1 Lbr)
|
2
|
Copy NPWP (1 Lbr). NPWP Badan
Usaha, jika berupa Badan
|
3
|
Copy Bukti Kepemilikan Tempat
Usaha: Sertifikat Tanah/Sewa (1 Lbr) + Surat Keterangan tdk keberatan pemilik
|
4
|
Ijin Tetangga Kanan
Kiri (sesuai format) diketahui RT, RW & Lurah setempat *)
|
5
|
Copy Akta Pendirian &
Perubahan + Pengesahan (1 Lbr)
|
6
|
Copy Ijin Gangguan (HO)
|
7
|
Copy Ijin Mendirikan
Bangunan
|
8
|
Copy AMDAL/UKL dan UPL
|
9
|
DOKUMEN LAIN yang dipersyaratkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu
|
Untuk Pentupan Izin Usaha Industri
, berikut persyaratan yang harus disertakan :
1
Copy KTP Direktur/Pemilik (1 Lbr)
2 Copy NPWP (1 Lbr). NPWP Badan Usaha, jika berupa Badan Usaha
3 IUI Asli
4 Surat Permohonan Penutupan kepada Kepala Disperdagin
5 Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa sudah tidak aktif / tidak produksi lagi
2 Copy NPWP (1 Lbr). NPWP Badan Usaha, jika berupa Badan Usaha
3 IUI Asli
4 Surat Permohonan Penutupan kepada Kepala Disperdagin
5 Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa sudah tidak aktif / tidak produksi lagi
Sumber Referensi :
http://www.bplhd.jakarta.go.id/
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_permen.php?page=2
http://disperdagin.surabaya.go.id/aisya/index.php/page/Izin-Usaha-Industri